E-Payment adalah suatu sistem yang menyediakan alat-alat untuk pembayaran jasa atau barang-arang yang dilakukan di Internet. Dibandingkan dengan sistem pembayaran konvensional, pelanggan mengirimkan semua data terkait dengan pembayaran kepada pedagang yang dilakukan di Internet dan tidak ada interaksi eksternal lebih lanjut antara pedagang dan pelanggan. Di dunia sesungguhnya (offline), konsumen menggunakan uang tunai, cek, atau kartu kredit untuk melakukan pembelian. Hal ini juga berlaku di dunia online.
Untuk mendukung fasilitas e-payment, biasanya suatu perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan. Dengan jaringan perbankan yang begitu luas, transaksi pembelian dan pembayaran tiket dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki.
Saat ini, sebagian besar pembelian melalui web dilakukan dengan kartu kredit. Pembayaran ini melibatkan pemindahan dana secara elektronik. Selain kartu kredit dan transfer dana, bentuk lain dari E-Payment yaitu smart card, digital cash, digital check, dan tagihan elektronik.
Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam E-Payment, yaitu:
a. Issuer, biasanya berupa bank atau lembaga non banking.
b. Konsumen, pihak yang melakukan E-Payment
c. Penjual, pihak yang menerima E-Payment.
d. Regulator, biasanya pemerintah yang regulasinya mengontrol E-Payment.
Di dunia offline, pembayaran biasanya dilakukan secara face-to-face (bertatap muka), sehingga ada kepercayaan bahwa sulit untuk melakukan penipuan. Sedangkan di dunia online, di mana antara pembeli dan penjual berada di tempat yang berbeda (tidak saling bertatap muka) sehingga masalah kepercayaan harus diperhatikan.
Dalam pengimplementasiannya, e-payment memiliki berbagai manfaat, diantaranya:
- Meningkatkan efisiensi pembayaran.
- Meningkatkan customer loyality.
- Memberikan keamanan bertransakasi yang lebih dibandingkan cash.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu.
- Memberikan kemudahan pembayaran dan perluasan media pembayaran.
E-CASH
Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (sepertiinternet dan sistem penyimpanan harga digital. Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi (lihat, hasil kerja David Chaum), penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil. Satu kesuksesan yang jarang adalah kartu Octopus Hong Kong, yang dimulai sebagai sistem pembayaran transit dan telah tumbuh menjadi sistem uang kas yang banyak digunakan umum. Sukses lainnya adalah jaringan Interac Kanada, yang pada tahun 2000, telah melewati pembayaran uang tunai dalam bidang retail di Kanada ..
Kriteria uang elektronik
Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai berikut:- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Menurut Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.”( Ahmad Zaki Badwi 1984, hal. 62)
Kegunaan dari Kartu Kredit :
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Hal-hal yang kurang bagus dari kegunaan Kartu Kredit di atas menurut Aya :
1. Sebagai Alat Ganti Pembayaran
Kelemahan :
- Yaitu apabila termasuk tipe konsumtif ini sangat berbahaya, karena kita jadi kesulitan dalam mengontrol semua barang yang kita beli karena kita merasa masih mampu untuk membayarnya dengan Kartu Kredit dengan limit tertentu.
Cara mensiasati :
- Dengan mendaftar seluruh kebutuhan yang memang harus kita penuhi pada saat itu. Misalnya, seperti sekarang ini. Banyak keperluan sekolah anak (buku, seragam baru,dll) yang harus kita penuhi. Jadikan hal ini menjadi prioritas dari pemakaian kartu kredit kita tersebut.
- Usahakan kita membawa Kartu Kredit tersebut hanya ke tempat-tempat yang menyediakan keperluan yang kita butuhkan tersebut. Ini berfungsi untuk meminimalisir pemakaian yang d luar angaran yang kita telah tetapkan di awal.
2. Sebagai Cadangan
Kelemahannya :
- Kadang banyak fasilitas umum yang belum menyediakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit.
Cara mensiasati :
- Kita harus membiasakan memprediksi seberapa besar anggaran yang harus kita keluarkan untuk keperluan mendadak. Menurut Bpk. Godo Tjahjono, SE, M Si, RFC praktisi bisnis dan keuangan, kita harus memiliki dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran kita ato keluarga (bagi yang telah berkeluarga). Dan penyimpanannya lebih berupa tabungan ataupun deposito.
3. Membantu Pembayaran Atas Pembayaran dan Tagihan Rumah Tangga
Kelemahannya :
- Apabila kita lupa membayar tagihan kartu kredit tersebut kita akan membayar bunga yang tidak sebanding bila kita mebayar tagihan tersebut tunai melewati ATM atau tunai ke Bank-bank yang telah d tunjuk.
Cara mensiasati :
- Kita mereminder dalam agenda, hp ato alat pengingat lainnya sehari sebelum tagihan jatuh tempo. Bahwa kita harus membayar tagihan tersebut lunas tanpa sisa. Karena keterlambatan bisa d kenakana bunga 2-3% dari total tagihan.
- Jangan sekali-kali mempergunakan fasilitas ambil tunai dari Kartu Kredit anda, karena itu akan dikenakan bungan 10% langsung setelah transaksi.
Memiliki salah satu alat pembayaran yang mudah seperti Kartu Kredit memang bukan sesuatu hal yang buruk ataupun rugi, tetapi bagaimana cara kita mensiasatinya adalah kunci utama untuk dapat terhindar dari kesalahan-kesalah kita dalam mengatur anggaran keuangan pribadi kita.
E-WALLET
.e-wallet adalah dompet elektonik yang mulai banyak dirasakan manfaatnya karena kemudahan penggunaannya.satu hal yang pasti dalam penggunaan e-wallet adalah segala sesuatunya berkaitan dengan rekening anda, jadi yang dibayarkan kepada penjual bukanlah berupa uang tunai (mirip pembayaran dengan kartu kredit maupun debit).
Transaksi anda berdasarkan validasi yang menyatakan bahwa anda bertransaksi dengan pihak yang berwenang (bekerja sama dengan bank anda)untuk menerima transaksi e-wallet tersebut. Kelak akan ada banyak bank yang menyediakan e-wallet,adapun syarat utama sebuah bank dapat melakukan transaksi e-wallet adalah kemampuan bank untuk menyediakan online system.
Electronic Bill Presentment And Payment
pihak, baik pihak nasabah maupun pihak lembaga perbankan. Kelebihan penerapan layanan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak perbankan yaitu penghematan biaya cetak tagihan serta penghematan biaya kirim tagihan kepada para nasabahnya, mengurangi frekuensi keterlambatan pembayaran dengan pemberitahuan tagihan yang tepat pada waktunya serta
memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam pembayaran, meningkatkan kualitas serta efisiensi layanan kepada nasabahnya,
sedangkan kelebihan Electronic Bill Presentment And Payment terhadap pihak nasabah yaitu praktis, aman serta nyaman dalam pembayaran tagihan yang dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antri membayar, Jadwal
pembayaran mudah untuk diketahui serta mudah untuk mengaudit tagihan
dan pembayaran untuk penyelesaian terhadap ketidaksesuaiannya tagihan
atau pembayaran yang dilakukan.
Pada sistem pembayaran SET (Secure Electronic Transaction) yang
digunakan oleh pihak perbankan dikenal tujuh pihak yang terkait, yaitu
33
:
1. Cardholder, adalah seseorang yang menggunakan kartu pembayaran
yang dikeluarkan oleh sebuah issuer untuk mendapatkan barang atau
jasa yang dapat didapatkan melalui internet ataupun bukan, dalam hal
ini informasi nomor rekening yang dikirim cardholder dijamin
kerahasiaanya. Cardholder adalah seseorang yang namanya tercetak
pada kartu pembayaran yang dikeluarkan oleh issuer berdasarkan
perjanjian yang telah dibuat yang statusnya dapat berupa perorangan
maupun perusahaan atau secara singkat cardholder adalah pemegang
kartu kredit secara langsung.
2. Issuer, adalah suatu institusi ekonomi (bank) yang membuat rekening
dan membuatkan kartu pembayaran bagi cardholder dan issuer
menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan
kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang
dikeluarkan oleh issuer yang dapat sekaligus berperan sebagai
pemegang merek serta sesuai dengan regulasi pemerintah setempat
0 komentar:
Posting Komentar